Adab Khutbah Jum'at
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=--Dd_kKEWd4 sampai menit 57
- Disyaratkan bagi khatib pada kedua khutbah untuk berdiri dengan sekali duduk di antara keduanya
- Disunnahkan khatib mengucap salam di pintu Masjid ketika datang di Masjid dan mengucap salam pada saat akan memulai khutbah
- Kedua khutbah wajib memenuhi rukun-rukun khutbah Jum'at. Rukun khutbah ada 5 menurut mazhab Safi'i (mazhab yang paling banyak diamalkan di Indonesia):
- Membaca hamdalah pada kedua khutbah
- Membaca shalawat Nabi pada kedua khutbah
- Berwasiat taqwa pada kedua khutbah, meskipun tidak dengan kata taqwa ('athi'ullah)
- Membaca ayat Qur-an pada salah satu khutbah (pada khutbah pertama lebih utama, lebih baik lagi pada kedua khutbah)
- Membaca do'a untuk kaum Muslimin khususnya pada khutbah kedua
- Syarat-syarat khutbah Jum'at:
- Kedau khutbah dilaksanakan mendahului khutbah Jum'at, beda dengan Idul Fithri/Idul Adha, shalat dulu baru khutbah
- Diawali dengan niat menurut ulama Hanafiyah, menurut ulama Syafi'iah dan Malikiyah niat bukan syarat sah khutbah
- Khutbah disampaikan dalam bahasa Arab. Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa bagi kaum berbangsa Arab, rukun-rukun khutbah wajib berbahasa Arab, sedang selain rukun tidak disyaratkan demikian. Adapun bagi kaum 'Ajam (bukan Arab) pelaksanaan rukun-rukun khutbah tidak disyaratkan secara mutlak dengan bahasa Arab, kecuali bacaan Ayat Qur-an. Bagi non Arab (misal Indonesia), khutbah itu boleh dari awal sampai akhir bahasa Indonesia termasuk basmalah, hamdalah, shawalat
- Kedua khutbah dilaksanakan pada waktunya (setelah tergelincir matahari)
- Mengeraskan suara pada kedua khutbah
- Antara khutbah dan shalat Jum'at tidak boleh berselang waktu lama
- Disunnahkan bagi khatib duduk pada anak tangga mimbar paling atas
- Disunnahkan bagi khatib untuk mengeraskan suaranya pada kedua khutbah
- Disunnahkan bagi khatib untuk bersandar/berpegangan pada pada tongkat/busur panah
- Disunnahkan bagi khatib untuk memendekkan khutbah (kira2 15 menit) dan memanjangkan shalat
- Dibolehkan bagi khatib untuk memberi isyarat dengan telunjuknya pada saat berdo'a mengingat Rasulullah pernah mengejakannya
- Diwajibkan khatib pada kedua khutbah untuk memperbincangkan salah satu urusan umat kaum Muslimin, termasuk peristiwa yang sedang terjadi saat itu
Komentar
Posting Komentar